KENDAL
- 45 anggota DPRD Periode 2014-2019 Kabupaten Kendal terpilih diambil
sumpahnya oleh ketua Pengadilan Negeri Kendal Retno Purwandari Yuli
Setyowati, SH, MH di Ruang Sidang Paripurna yang dihadiri Muspida
Kendal, Anggota DPRD periode 2009-2014 dan jajaran Pemkab Kendal pada
hari Selasa, 12 Agustus 2014.
Anggota
baru DPRD kendal tersebut merupakan hasil Pemilihan Legislatif Untuk
Kabupaten Kendal pada 9 April lalu. Dari 45 anggota terpilih, 25
orang merupakan anggota lama yang terpilih kembali. Dari anggota yang
dilantik tersebut, Bintang Yuda Daneswara dari PDIP dipilih menjadi
ketua sementara dan Sakdullah, S.Sos, MH ditunjuk sebagai wakil
sementara menunggu penetapan ketua dan wakil serta pengurus tetap
lainnya.
Jumlah
anggota DPRD masa keanggotaan tahun ini sampai 2019 lebih sedikit
dari keanggotaan DPRD periode sebelumnya karena jumlah penduduk
Kabupaten Kendal yang lebih sedikit setelah dihitung kembali. Anggota
DPRD sebelumnya berjumlah 49 orang.
Sementara
itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dalam sambutan tertulisnya yang
dibacakan Bupati Kendal dr. Widya Kandi Susanti, MM mengatakan,
anggota DPRD Kendal terpilih harus berperan optimal dalam perumusan
kebijakan publik demi kepentingan rakyat. Paska Pileg, susbstansi
politik akan makin dirasakan rakyat dengan kinerja dan kerja aktif
anggota DPRD dalam perkataan serta tindakan, pola pikir dan
pengambilan keputusan yang berpihak pada rakyat.
Dalam
rangka ikut mewujudkan cita - cita reformasi dan demokrasi, DPRD
harus mendukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa dengan tidak
lagi melakukan praktek - praktek korupsi, kolusi dan nepotisme yang
bisa menyengsarakan rakyat dan menghancrkan negara. Reformasi politik
ke arah yang lebih baik harus terus menerus dilakukan.